Selasa, 13 Maret 2012

Di Cari !! Penegak Hukum yang Bisa Mengusut Tuntas Dugaan Mark Up Proyek Running Text Rp 3,2 M

KARGO.NEWS


DEPOK (suara-publik.com) - Dugaan praktek korupsi dalam proyek running text Rp 3,2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, nampaknya semakin tidak jelas upaya penanganannya.

Meski beberapa minggu belakangan ini pemberitaan media dan tuntutan LSM sangat gencar disuarakan, namun hingga kini penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok seolah tak mau merespon dugaan mark up yang terjadi. Ada dengan Kejari Depok?

Tak hanya itu, beberapa anggota DPRD Kota Depok yang beberapa waktu lalu turut menyayangkan dugaan mark up yang kabarnya dilakukan Diskominfo dan panitia lelang proyek running text pun terkesan tak berkutik.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Komite Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga mengaku sangat prihatin dengan lambannya upaya penanganan serta respon dari pihak Kejari Kota Depok.

Dikatakan Bunga (sapaan akrab Yohannes Bunga, red), seharusnya pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

"Tetapi yang kita lihat saat ini, Kejari Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang terjadi di Diskominfo. Ada apa ini ?", ujar Bunga menyayangkan, Selasa (13/3).

Lebih jauh dikatakannya, proyek running text yang digelar Diskominfo dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2 miliar tersebut penuh dengan kejanggalan.

"Selain masalah ukuran yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh panitia lelang", lanjut Bunga menduga.

Terpisah, sumber Suara Publik yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek running text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana mestinya.

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai orang nomor satu di kota inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya.

Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi??

Sebagai informasi, pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar, sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 3.160.000.000,-.

Pengadaan papan running text tersebut terpasang di tiga titik lokasi dengan jumlah keseluruhan (banyaknya papan yang terpasang, red) sebanyak 5 buah papan running text, dengan rincian: di jalan Margonda Raya, tepatnya di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Depok Town Square (Detos) - Margo City (2 buah); di jalan raya Bogor -Jakarta (2 buah) dan di jalan alternatif Cibubur (1 buah).

Berikut nama penyedia barang/jasa & harga penawarannya:

1. PT. HUTAMA MANGGALA PERSADA Rp 900.000.000,-

2. PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,-

3. CV. ANDINI Rp 1.100.000.000,-

4. CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More