Rabu, 21 Maret 2012

3 Penjual Materai Bekas 6.000 & 3.000 Dibekuk Polisi

KARGO.NEWS  Jakarta Telitilah sebelum membeli materai 6.000 atau 3.000 yang dijual luas di sejumlah toko fotokopi atau stationary. Karena ternyata materai itu bisa saja materai bekas yang didaur ulang.

Seperti yang dilakukan 3 tersangka Ifkar Syamsul SE (47), Roni Frisdianto (35), dan Edo Idrus (42). Ketiga pendaur ulang materai ini ditangkap polisi

"Mereka jual materai bekas, dibuat seperti baru," ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Zulham Effendi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).

Menurut Zulham, pembuat materai ini adalah Edo. Sementara Ifkar, seorang sarjana ekonomi, berperan sebagai orang yang menjual dan menyuruh memasarkan materai tersebut. Sedangkan Roni sebagai pengedar materai ke toko-toko.

Modus operandi mereka yakni mereka mengumpulkan materai yang sudah digunakan. Kemudian mereka membersihkannya bekas tinta di materai itu dengan bahan kimia dan spiritus.

"Itu digosok-gosok, dibersihkan. Dia telaten sampai hilang. Terus dikeringkan dan ditempel sama lem yang seolah satu rangkaian berisi 10 buah seperti materai asli," jelas Zulham.

Untuk materai 6.000 dijual dengan harga Rp 3.500. Sedangkan materai 3.000 dijual dengan harga Rp 1.500. Sepak terjang ketiga pelaku ini diendus tim buser Polsek Cikarang. Mereka lantas dibekuk di Karawang.

Dari pengakuannya, mereka baru beroperasi selama dua bulan terakhir. Kebanyakan materai itu mereka jual di toko fotokopi Permata, Bojong Koneng RT 003 RW 02, Desa Telagamurni, Cikarang Barat.

"Keuntungannya sih nggak sampailah ya Rp 5 juta. Karena mereka nggak rutin juga karena susah memasarkannya. Mesti cari orang yang pas juga," ujar Zulham.

Ketiga pelaku kemudian dijerat pasal 253 KUHP tentang peniruan atau pemalsuan materai, dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 260 KUHP tentang menghilangkan cap materai dan menjualnya lagi, dengan ancaman 4 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More