Jumat, 30 Maret 2012

Warga Depok Ditangkap

SeputarDepok-Tim gabungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok bersama Babinsa dan Babinkamtibmas beserta Kecamatan Tapos, menggelar operasi yustisi sampah dini hari tadi. Dari hasil operasi, terjaring lima warga yang terbukti tengah membuang sampah sembarangan.

Kelima warga tersebut di antaranya Muhamaddin warga Sukatani, Pranowo warga Ciherang, Saji warga Kebayunan, Hikmatullah warga Jatijajar, dan Makmur warga Sindangherang. Kelimanya ditangkap karena ketahuan tengah membuang sampah dan membawa kantong plastik besar.
...
Operasi dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Raya Cilangkap, Kebayunan, dan Jalan Pekapuran. Kelima warga yang ditangkap umumnya sengaja membuang sampah di sembarang tempat saat akan berangkat kerja.

Camat Tapos Taufan Abdul Fatah mengatakan, umumnya mereka yang tertangkap memang sudah langganan membuang sampah di tempat tersebut. Rata–rata mereka membuang sampah di pinggir jalan sehingga mengakibatkan timbulnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

“Ada yang naik mobil, ada yang naik motor, ada yang kabur tidak tertangkap, di Jalan Cilangkap dan Pekapuran kabur dan tak tertangkap, saat lihat ada petugas balik arah,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/06/11).

Taufan menambahkan, kelima warga yang ditangkap berstatus sebagai karyawan, pedagang, dan guru. Mereka, kata dia, diharuskan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan wajib lapor ke kantor Kecamatan.

“Karena sudah melanggar perda 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum, ke depan akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring), kurungan minimal 3 bulan dan denda Rp1,5 juta,” jelasnya.
Lihat Selengkapnya

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More