Selasa, 20 Maret 2012

Terpidana Korupsi Tak Kunjung Dibui, Muladi: Itu Salah MA!

KARGO.NEWS

Jakarta 
Nasib para terpidana korupsi yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) kini terkatung-katung. Sebab meski telah divonis hukuman, tetapi jaksa belum juga menjebloskan para terpidana tersebut ke penjara.

Hal ini dialami oleh Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad yang divonis 6 tahun penjara dan Bupati Subang Eep Hidayat yang dihukum 5 tahun penjara. "Itu salah MA," kata mantan Menteri Kehakiman, Muladi kepada wartawan usai menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).

Menurut Muladi, jaksa sebagai eksekutor hanya menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut turun. Selama belum ada putusan maka jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi.

"Ya karena jaksa hanya menunggu saja kan, mereka melakukan eksekusi menunggu keputusan MA tertulis baru disusun. Eksekusi kan dibacakan dulu salinan putusan, baru dieksekusi," ujar Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini. 

Akibat tidak kunjung keluar salinan putusan MA, maka para terpidana korupsi ini masih bebas berkeliaran. Bahkan Eep Hidayat beberapa kali menggeruduk dan mendemo MA menolak putusan tersebut. Ke depannya, MA harus memperbaiki bagian administrasi untuk mempercepat putusan. "MA harus memperbaiki bagian sekretariatnya," ungkap mantan Gubernur Lemhanas ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More