Sabtu, 28 April 2012

Analisa Politik Peta Pemilu 2014 di Kota Depok

Seputardepok__Pemilihan Umum 2014 akan berlangsung dua tahun lagi, saat ini beberapa Partai Politik sudah siap mempromosikan diri untuk menarik simpati dukungan dari masyarakat. Seperti biasa dan dianggap lumrah, bila menjelang pemilihan umum selalu saja partai politik berupaya untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat, berbagai cara dilakukan yang penting ada kesan seakan-akan peduli pada masyarakat, walaupun faktanya banyak janji-janji manis yang tak pernah terealisir setelah mereka memperoleh kekuasaan. Ironisnya justru masyarakat tak pernah kapok atau belajar dari pengalaman, padahal moment pemilihan umum adalah langkah yang tepat untuk menentukan siapa yang layak dipercaya menjadi wakil mereka demi perbaikan nasib bangsa kedepan. 


Saat ini regulasi tentang Pemilihan Umum sedang dibahas oleh DPR RI, Peraturan Perundang-undangan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2014, memang pembahasannya memakan waktu yang cukup lama karena banyak materi-materi pokok yang diperdebatkan dan lebih condong bermuara pada kepentingan dari masing-masing partai politik yang mempunyai kursi di DPR RI. 
Terlepas dari pembahasan itu semua, yang pasti jadwal pemilihan umum tetap tak bisa dirubah dan tetap dilaksanakan pada tahun 2014, dalam konteks pemilihan umum di Kota Depok, baiknya mari kita coba analisa terkait dengan peta politik pemilihan umum 2014 di Kota Depok sebagai berikut : 
Sebelum kita analisa peta politik di Kota Depok tahun 2014, mari kita telusuri kondisi Pemilu 2009 Di Kota Depok, baik pemilu legislatif maupun pemilihan umum Kepala Daerah 2010. Hasil yang dicapai cukup menarik karena dari 44 peserta pemilihan umum di Kota Depok, hanya 9 Partai Politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Depok, perolehan kursi ini tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) Cimanggis, Sukmajaya, Pancoran Mas, Limo, Beji dan Sawangan. Begitu juga hasil dari pemilihan Kepala Daerah 2010 yang mengantar Nur mahmudi Ismail terpilih kembali menjadi Walikota Depok untuk yang kedua kalinya. Terpilihnya kembali duet Nur Mahmudi Ismail dan Idris abdul Somad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok tak lepas dari dukungan Partai Politik Pengusung yaitu PKS, PAN, dan gabungan beberapa Partai Politik Non Parlemen. 
Dalam konteks Analisa Peta Politik Pemilihan Umum 2014, terutama bisa kita mulai dari perubahan pemekaran wilayah kecamatan di Kota Depok yang berubah menjadi 11 kecamatan dari 6 kecamatan yang ada sebelumnya. Perubahan ini tentunya akan berdampak pada pembagian Daerah Pemilhan (Dapil) yang sebelumnya berjumlah 6 Dapil. Perubahan Dapil ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap peta perolehan kursi yang akan didapat oleh masing-masing Partai Politik. 
Berdasarkan analisa penulis, kemungkinan besar akan ada 9 Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Dapil : Cimanggis, Tapos, Sukmajaya, Cilodong, Pancoran Mas, Cipayung dan Beji, khusus untuk Kecamatan Sawangan dan Bojong Sari tetap tidak berubah menjadi satu Dapil, begitu pula untuk Kecamatan limo dan Cinere juga tetap menjadi satu Dapil, perhitungan Pemetaan Daerah Pemilihan ini berdasarkan banyaknya jumlah penduduk pada suatu wilayah dan jumlah penduduk ini sebagai prasyarat untuk terpenuhinya menjadi satu Daerah Pemilihan. Dari masing-masing Daerah Pemilihan ini akan ditentukan jumlah Kuota kursi DPRD Kota, diperkirakan masing-masing Dapil terdiri dari 5 atau 6 kuota kursi untuk DPRD Kota dengan perhitungan nilai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) kurang lebih 18.000 suara. 
Dengan perubahan banyaknya Daerah Pemilihan ( Dapil ) serta Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang kurang lebih 18.000 suara, maka perubahan ini tentunya sangat berpengaruh terhadap peta perolehan kursi di masing-masing Dapil. Apalagi dengan situasi dan kondisi kepercayaan masyarakat yang mulai memudar terhadap Partai Politik, dampak ini tentunya sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing partai politik, sehingga tidak ada partai politik yang akan dominan memperoleh suara seperti pada pemilihan umum 2009. Karena tidak ada yang dominan memperoleh suara maka pembagian kursi di masing-masing Dapil adalah berdasarkan metode urut kacang, dimulai dari suara terbanyak sampai yang terendah, hal ini disebabkan karena masing-masing Partai Politik tidak ada yang mampu memperoleh suara melebihi Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). 
Kesimpulan lain dari perubahan Peta Daerah Pemilihan ini, maka diprediksi hanya ada 5 sampai 8 partai politik yang akan memperebutkan kursi di masing-masing Daerah Pemilihan, Terkait dengan perolehan kursi ini, akibat lain dari perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) yang awalnya berjumlah 6 menjadi 9 Dapil dan Partai Politik yang mendominasi perolehan kursi di masing-masing Daerah Pemilihan ini tetap akan didominasi oleh Partai Politik besar dan menengah terutama Partai Politik yang mempunya massa tradisional tetap serta adanya perubahan sikap dari suara massa mengambang. 
Selain itu dampak dari perubahan ini, tentunya tidak ada Partai Politik yang mampu memperoleh lebih dari 9 kursi, sehingga Partai Politik yang diperkirakan memperoleh 8 kursi adalah PDIP, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra, sisa kursi yang ada tentunya diperebutkan oleh Hanura, PKB, Partai Demokrat dan PPP, Khusus untuk Partai Demokrat diprediksi bakalan merosot sangat tajam perolehan kursinya. 
Mengapa hanya lima Partai Politik yaitu PDIP, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra yang memperoleh 8 kursi ? Sebab PDIP, PAN, PKS dan Golkar didukung oleh suara massa tradisonal mereka sedangkan dukungan pada Partai Gerindra justru akan didapat dari suara massa mengambang yang sebelumnya pernah mendukung Partai Demokrat. khusus untuk pemilih pemula tetap tidak akan jauh dari pilihan pada kelima partai politik tersebut. 
Selanjutnya hasil dari perolehan kursi ini, sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok 2015, bila dilihat dari jumlah perolehan kursi, diperkirakan hanya ada 6 calon Kepala Daerah dari unsur Partai Politik, jumlah calon ini di luar calon independen yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok 2015. Banyaknya calon ini berdasarkan persyaratan bahwa partai politik berhak mengusung Calon Kepala Daerah bila mendapatkan minimal 8 Kursi sedangkan yang diperkirakan memperoleh 8 kursi hanya PDIP, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra sehingga kelima Partai Politik ini berhak mengusung Calon Kepala Daerah tanpa mesti mendapat dukungan dari Partai Politik yang lain, sedangkan Partai Politik yang hanya mendapatkan 1 atau 2 kursi, tentu mereka harus berkoalisi agar terpenuhinya persyaratan untuk mengusung calon Kepala Daerah. 
Demikian sedikit analisa yang bisa disampaikan, karena keterbatasan ruang pada postingan ini, maka yang disampaikan hanya point-point tertentu saja tanpa mengurangi hasil kesimpulan dari analisa Peta Politik Pemilihan Umum di Kota Depok 2014, bila ada yang ingin membedah lebih jauh analisa ini, penulis siap untuk diajak berdiskusi dalam ruang publik yang lebih luas. Terima kasih dan semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua…….amin

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More