Senin, 19 Maret 2012

Marak Kasus Perampokan, Minimarket di Depok Dilarang Buka 24 Jam

KARGO.NEWS Depok Kerap terjadi perampokan minimarket saat dini hari membuat petugas kemanan tambah repot. Rata-rata, per bulan perampokan minimarket di Kota Depok mencapai 4 sampai 5 kasus. Apalagi minimarket itu tidak melengkapi diri dengan petugas keamanan. Kebijakan tegas pun diambil.

"Perampokan yang terjadi tersebut memberikan isu kamtibmas yang tidak baik. Terkesan polisi dan pemerintah kota tidak bekerja. Padahal cakupan kerja kami sangat luas. Jadi tak ada salahnya bila minimarket membatasi waktu buka. Kan, tengah malam pembeli juga tidak terlalu banyak. Resikonya besar, seperti dapat terjadi korban jiwa dari para pekerja," terang Kapolresta Kota Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada para manajer minimarket di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Senin (19/3/2012).

Dalam kesempatan itu, Polresta Kota Depok dan Diperindag Kota Depok mengumpulkan seluruh pemilik minimarket untuk sosialisasi Perda No. 3 tahun 2011 tentang perdangan retail dan minimarket terutama pasal 55 tentang waktu operasional dan larangan buka 24 jam.

Acara bertempat di Gedung Balai Kota Depok 1, Jalan Raya Margonda. Sebanyak 315 pengurus minimarket diundang. Acara langsung dihadiri Kapolresta Kota Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni dan Kadisperindag Kota Depok Farah Mulyati.

Sementara itu Kadisperindag Kota Depok Farah Mulyati mengatakan perda tersebut mengatur waktu operasional usaha toko yaitu Senin sampai Jumat dari pukul 10.00 sampai 22.00 WIB. Sedangkan untuk hari akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00 sampai 23.00 WIB.

Sedangkan untuk minimarket pukul 08.00 sampai 22.00 WIB. "Terkecuali jika di hari-hari besar, bagi yang buka harus dapat izin tersendiri dari dinas perdagangan," ujar Farah.

Jika masih ada minimarket yang tidak patuh pada perda tersebut maka akan kenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More