Rabu, 21 Maret 2012

Bandar 100 Ribu Butir Ekstasi dalam Ikan Asin Terancam Hukuman Mati

KARGO.NEWS

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta 100 Ribu butir ekstasi senilai lebih dari Rp 10 miliar dihamparkan di meja hakim. Duduk di kursi pesakitan, 5 terdakwa yang terancam hukuman mati karena diduga memiliki barang terlarang tersebut.

Kelima terdakwa tersebut yaitu Johan, Andi, Tek Huan, Tian Ci dan Erna. Kelima warga Indonesia keturunan China ini berusia 30 tahunan dan yang termuda Erna, 25 tahun.

"Dakwaan terhadap mereka hukuman maksimalnya hukuman mati," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Horlan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan RE Martadinata, Rabu (21/3/2012).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa menghadirkan 2 satpam komplek Vika Mas, Kapuk Indah, Jakarta Utara, Sumira (50) dan Abu (40). Mereka menuturkan kejadian polisi menggeledah rumah di Blok J/18 pada September 2011 silam.

"Waktu itu saya sedang jaga di pos sekitar pukul 10.00 WIB. Saya sempet menanyakan ke petugas yang menggeledeh rumah tersebut. Mereka mengaku dari Polda. Tapi saya di jalan, tidak ikut masuk," kata Sumira.

Namun mereka tidak pernah tahu polisi tak berseragam tersebut mencari apa. Mereka baru tahu yang polisi ambil adalah barang bukti 100 ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam ikan asin yang berada di kardus, setelah diberitahu oleh penyidik. "Saya tahunya diperlihatkan fotonya," kata Abu.

Menurut kedua satpam ini, kawanan bandar narkoba tersebut baru menghuni rumah tersebut 1 bulan sebelum ditangkap. Kepada satpam mereka mengaku berdagang ikan asin. "Mereka keluar masuk naik mobil atau motor. Kalau naik motor kenceng, sering saya ingatkan. Makanya saya kenal mereka," ujar Abu.

Atas kesaksian tersebut, para terdakwa membantah sering datang ke rumah tersebut. Mereka mengaku hanya 2 kali ke rumah tersebut, bukan berkali-kali seperti diceritakan satpam. Mereka tidak ada yang mengaku sebagai pengontrak rumah tersebut. Tetapi hakim Hanri Tarigan mengingatkan para terdakwa untuk jujur karena jika berbohong hukuman semakin berat.

"Saya ingatkan kalian untuk berbicara jujur. Kalau berbohong maka hukuman bisa semakin berat," kata Henri. Sidang akan dilanjutkan Rabu (28/3) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota yaitu masing-masing terdakwa jadi saksi bagi lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More