Selasa, 20 Maret 2012

Bila Tak Ditemukan Malam Ini, Wali Kota Bekasi Jadi Buronan

KARGO.NEWS  Jakarta Tim KPK saat ini tengah mencari keberadaan Mochtar Mochamad, Wali Kota Bekasi nonaktif yang menjadi terpidana kasus suap APBD Bekasi. Jika sampai malam ini tak ditemukan, dia akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tim berangkat untuk melakukan penjemputan. Kalau tidak ketemu, KPK akan memerintahkan permintaan DPO ke Mabes Polri," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/3/2012).

Mochtar sebelumnya menolak panggilan KPK untuk datang guna dieksekusi. Mochtar saat itu beralasan belum menerima salinan dari putusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More