Sabtu, 24 Maret 2012

Nasib Wakil Menteri di Ujung Palu 9 Hakim MK (1)

Sepurdepok  Jakarta Nasib wakil menteri (Wamen) kini di ujung palu 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan, berbagai pendapat pro kontra disampaikan kepada majelis hakim konstitusi.

Berikut sikap para saksi/ahli di persidangan seperti dicatat oleh Indonesian Audit Watch (IAW), dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (24/3/2012).

1. Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani
"Jumlah Wamen di kabinet saat ini terlalu banyak dan jumlahnya kebablasan."

2. Mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sofian Effendi
"Tetapi, kalau kita betul-betul mau mengembangkan suatu sistem administrasi pemerintahan yang benar, dan yang ditempatkan di dalam kotak Menteri sebagai pemimpin kementerian itu adalah Menteri dan Wamen sebagai pemimpin dari kementerian, lebih baik sebenarnya kalau jabatan Wamen itu mengikuti kebiasaan di negara-negara lain ditetapkan sebagai jabatan negara sebagai (political appointees).

Di dalam (political appointees) tidak ada keharusan mengenai persyaratan-persyaratan yang diberlakukan untuk pejabat karier. Jadi dia bisa bebas, siapa saja tidak perlu pangkat karena ini adalah jabatan politik".

3. Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan
Doktrin pemisahaan kekuasaan harus memberi ruang toleransi, bagi cabang kekuasaan lain untuk menjalankan mandat konstitusi yang intra various bukan yang ultra various. Yang terakhir ini, menyeimbangkan judicial activition dengan judicial restraint, untuk mencapai satu equilibrin di antara cabang kekuasaan dalam separation of powers, untuk menghindari terjatuhnya MK dalam pemerintahan hakim, never mind of justice, sebagaimana terjadi pada MK negara lain. Dan ini yang terakhir pasal 10 Undang-Undang Kementerian, menurut kami konstitusional;

4. Ahli Ilmu Pemerintahan UGM, Miftah Thoha
"Kelihatannya, selain mendasarkan diskresi presiden, sekaligus memberikan kesan menutup kesempatan bagi political appointees lainnya. Oleh karena itu, penjelasan ini bisa diperjelas bahwa wakil menteri adalah political appointees yang bisa berasal dari kekuatan politik, sosial, atau kekuatan lainnya. Dengan demikian political appointees itu, presiden mempunyai diskresi untuk memilihnya secara demokratis memberikan kesempatan apakah pegawai negeri sipil maupun kekuatan politik lainnya, termasuk calon pengusaha.

5. Ahli Hukum Administrasi Negara Unair, Philipus M. Hardjon
"Dengan demikian juga bagi kita, andai kata tidak ada undang-undang itu apakah tidak mungkin presiden itu membentuk jabatan wakil presiden? Jawabannya tetap mungkin. Bahwa adanya wamen itu berkaitan dengan beban kerja. Dan kewenangan presiden di sini diformulasikan dapat mengangkat Wamen."

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin
"Jabatan Wamen bisa mengefektifkan sistem Presidensial asalkan kebijakan Presiden, Menteri, dan Wamen tidak bertentangan secara politik. Kalau menyimak tugas dari Kementerian (Kemkumham), keberadaan Wamen amat sangat dibutuhkan."

7. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar
"Pengangkatan Wamen tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebab fungsinya dibagi dengan jelas, sebagai unsur pimpinan mereka membantu dalam memimpin."

8. Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan
"Posisi Wamen justru sebenarnya efektif membantu Menteri. Untuk urusan rumah tangga Kementerian sangat membantu Menteri menyelesaikan sejumlah persoalan internal Kementerian. Kalau saya pribadi, tidak menjadi Wamen lagi juga tidak masalah. Saya bisa kembali sebagai peneliti.

9. Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa
"Jabatan Wamen adalah jabatan karier, bukan jabatan politik. Kekacauan Wamen ini diakibatkan karena salah filosofi dan kurang nalar. Pengangkatan Wamen itu dalam hal beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus dan dia harus pertanggungjawabkan penanganan khusus itu. Jabatan Wamen saat ini jauh lebih baik kalau semuanya diberhentikan. Angkat yang baru, pertanggungjawabkan ke publik berdasarkan job analysis yang benar dan orangnya harus dari Kementerian itu sendiri."

10. Direktur Litigasi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi
"Jabatan Wamen tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jabatan Wamen berasal dari karier dan harus sesuai eselon I alias golongan IVE. Tugas Wamen tidak mencampuri tugas-tugas teknis Menteri. Tugas Wamen membantu reformasi birokrasi, jadi tugasnya beda dengan Menteri."

11. Ketua MK, Mahfud MD
Mahfud MD saat membuka sidang menyatakan posisi Wamen tidak jelas, apakah jabatan politik atau birokrasi. Ketidak-jelasan posisi Wamen karena yang melantik bukan Menteri, melainkan Presiden. Posisi Wamen mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga Negara.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More