Seperti halnya Pasar Modern Giant, yg duga tidak memiliki beberapa perizinan seperti IMB, HO, Pil Banjir, GSB dan Izin Pembuangan Limbah (IPAL) dari BLH. Anehnya pengusaha pasar modern datang mengajukan perizinan ke BPPT Kota Depok setelah bangunan tersebut hampir selesai, bahkan berkas pengajuan itu langsung diterima oleh BPPT tanpa adanya suatu protes. Demikian pula Dsitarkim sudah mengetahui adanya bangunan yg tidak memiliki izin Pasar Modern Giant di Jl Tole Iskandar, tapi tidak dilakukan aksi penghentian bangunan itu, terkesan seakan-akan tidak terjadi apa-apa yaitu adanya kesalahan yaitu tidak terlebih dahulu memiliki perizinan.
Oleh karena tindakan kedua pejabat tersebut dinilai tidak lagi menjalankan tugasnya dalam penertiban bangunan dan perizinan, maka sudah selayaknya segera dicopot dari jabatanya oleh Walikota Depok. Hal itu disampaikan oleh LSM Hanura
0 komentar:
Posting Komentar