Kamis, 22 Maret 2012

WALIKOTA DEPOK HARUS DAPAT MENINDAK KEPALA DISTARKIM DAN KEPALA BPPT KOTA DEPOK, TERKAIT DGN DIRESMIKANNYA PASAR MODER GIANT YG TIDAK MEMILIKI BERBAGAI PERIZINAN

Seputardepok

 Walikota Depok NMI harus bersikap tegas dalam memberikantindakanterhadap anak buahnya seperti Nunu Heryana Kepala Dsitarkim dan Sri Utomo Kepala BPPT Kota Depok. Kedua pejabat tersebut sepertinya diduga iktu bermain dalam hal masalah adanya beberapa perusahaan yg diresmikan di Kota Depok tampa adanya memiliki prosedur perizinan yg benar. 

Seperti halnya Pasar Modern Giant, yg duga tidak memiliki beberapa perizinan seperti IMB, HO, Pil Banjir, GSB dan Izin Pembuangan Limbah (IPAL) dari BLH. Anehnya pengusaha pasar modern datang mengajukan perizinan ke BPPT Kota Depok setelah bangunan tersebut hampir selesai, bahkan berkas pengajuan itu langsung diterima oleh BPPT tanpa adanya suatu protes. Demikian pula Dsitarkim sudah mengetahui adanya bangunan yg tidak memiliki izin Pasar Modern Giant di Jl Tole Iskandar, tapi tidak dilakukan aksi penghentian bangunan itu, terkesan seakan-akan tidak terjadi apa-apa yaitu adanya kesalahan yaitu tidak terlebih dahulu memiliki perizinan.

Oleh karena tindakan kedua pejabat tersebut dinilai tidak lagi menjalankan tugasnya dalam penertiban bangunan dan perizinan, maka sudah selayaknya segera dicopot dari jabatanya oleh Walikota Depok. Hal itu disampaikan oleh LSM Hanura

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More