Sabtu, 05 Mei 2012

UU Pencucian Uang Bisa Jadi Jalan Memiskinkan Koruptor

Seputardepok__Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra SH, mengatakan, lembaga pemberantasan korupsi bisa menggunakan senjata baru yakni UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberantas korupsi. Menurutnya, UU TPPU ini bisa dijadikan untuk menyita aset hasil dari korupsi.

"Penggunaan pasal TPPU harus dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi. UU ini tidak hanya memudahkan penyidik, penuntut umum dan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya tapi juga ada upaya penyitaan aset hasil korupsi," ujar Indra dalam diskusi 'Polemik' yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Indra juga mengatakan, penggunaan UU ini sebagai jawaban atas ketidakadilan terhadap pelaku kejahatan ringan yang hukumannya nyaris setimpal dengan pelaku korupsi.

"Kalau kita lihat apa yang dilakukan koruptor hanya kurungan dua atau empat tahun padahal korupsinya besar, ini ada yang ternodai padahal maling kakao dan pinus diproses sangat besar justru koruptor tidak," ujarnya.

Menurut Indra, harus ada pemiskinan terhadap para koruptor. Hukuman penjara bisa jadi tidak memberikan efek jera pada koruptor.

"Jika dipenjara saja, dengan hasil korupsi begitu besar mereka bisa membeli apa saja di lapas," jelasnya.

Oleh karenanya, dengan digunakannya UU TPPU ini, sangat memungkinkan setiap hasil korupsi bisa disita oleh negara. "Jadi ada manfaatnya bagi negara," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More