Senin, 28 Mei 2012

Gugat Pasal Kenaikan Harga BBM, Buruh Penuhi Ruang Sidang MK

Seputar Depok,Jakarta Sidang permohonan penghapusan pasal 7 ayat 6 (a) UU 4/2012 tentang APBN Perubahan 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipenuhi massa buruh. Karena balkon dan ruang sidang penuh, mereka mengikuti sidang dari lobi gedung.

Pantauan detikcom di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/5/2012), puluhan buruh anggota Konfederasi Serikat Nasional dan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mengenakan seragam berwarna orange. Keterbatasan ruang sidang, menyebabkan sebagian buruh menunggu di luar ruang sidang dan sebagian lagi mengikuti persidangan di dalam.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit diakhiri dengan keputusan agar pemohon memperbaiki permohoan sidang. Karena menurut ketua majelis hakim panel, Akil Mochtar ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

"Pemohon itu perorangan atau badan? Diperbaiki. Argumentasi permohonan masih sangat umum, di mana pertentangan normanya? Coba diperjelas," kata Akil memberikan nasihat.

Sidang dengan agenda adalah pembacaaan panel pemeriksaan pendahuluan berjalan lancar. Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. "Batu uji pasal 33 ayat 2 di petitum ada, di alasan tidak ada sebagai batu uji, nanti diperbaiki lagi," tambah Akil.

Menurut kuasa hukum FISBI Andi M Asrun, ada masalah filosofis dan politis dalam pembentukan UU ini. Menurutnya dari segi pembentukan peraturan perundang-undangan harus ada beberapa kriteria tentang perubahan perundang-undangan. 

Secara filosofos misalnya bias membawa kesejahteraan bagi masyarakat, namun pada kenyataannya malah menimbulkan persoalan dengan naiknya harga kebutuhan pokok sebelum harga minyak naik.

"Dari segi politik, ini politik perudang-undangan macam apa. Menimbulkan ketidakpastian naik atau turunnya 15 persen. Kok sampe dapet angka 15 persen, kenapa nggak 20 persen atau 40 persen, itu angka-angka yang sifatnya politis," beber Andi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More