Sabtu, 05 Mei 2012

Iswahyudi Miliki 150 Butir Peluru, Polisi: Batas Maksimal 50 Butir

Seputardepok__Jakarta Tersangka penodongan senpi kepada karyawan Cork and Screw, Iswahyudi, kedapatan memiliki 150 butir peluru tajam. Padahal, tiap warga sipil hanya boleh memiliki maksimal 50 butir per 1 senjata.

"Maksimal 50 butir, tapi yang kita temukan 150 butir, nanti kita akan perdalam dulu masalahnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (5/5/2012).

Saat disinggung soal hukuman kepada Iswahyudi, Polisi masih memperdalam perizinan peluru itu. Jika terbukti ilegal maka hukuman di atas 5 tahun akan menanti Iswahyudi.

"Kalau terbukti ilegal maka hukumannya di atas 5 tahun. Sekarang kita cari dulu keberadaan izinnya mulai dari shooting clubnya dan lain-lain," pungkasnya.

Rikwanto menambahkan, tiap warga sipil hanya diperbolehkan memiliki 2 senjata api. Kepemilikan senjata api juga harus jelas tujuannya.

"Harus jelas tujuannya, misalnya untuk membela diri atau untuk ikut klub menembak," terangnya.Rivki - detikNews

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More