Senin, 28 Mei 2012

PETERNAKAN AYAM TERBESAR DI DEPOK DISEGEL.

Seputar Depok,Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : Pemerintah Kota Depok menyegel Peternakan Ayam Indocentral. Peternakan Ayam Terbesar di Kota Depok tersebut terancam ditutup. PT Indocental yang berlokasi di Pekapuran Kelurahan Sukatani Kec Tapos adalah perusahaan ternak ayam telor terbesar di kota Depok dengan luas kira-kira 5 ha dengan jumlah ayam lebih kurang 100,000 ekor dan jumlah karyawan 130 orang. Perusahaan peternakan ayam yang sudah berdiri sekitar 30 tahun tersebut, terancam ditutup. Alasan penyegelan karena kebutuhan tata ruang dan keberadaannya harus berevolusi.

Ketika dikonfirmasi dengan Rudi pihak PT.Indocentral di kantornya di dekat kandang ayam tersebut Senin( 28/5) mengatakan SK penutupan itu sudah dikalahkan oleh Pengadilan tapi ijin perpanjangan di tolak oleh Pemerintah Daerah mestinya ijin harus bisa diperpanjang tapi nyatanya tidak bisa, katanya. Untuk itu pemerintah mesti mempertimbangkannya untuk rencana penutupan, pemerintah saya minta bijaksana, disamping karyawan harus diberi pesangon,tidak mudah untuk langsung menutup masih banyak yang perlu dipersiapkan, ketika disinggung dengan hasil putusan SK Penutupan dikalahkan yang tahu adalah pengacara ,ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Aturan(Pol.PP) Lutfi Fauzi diruang kerja mengakui bahwa penyegelan Exs Indocentral Rabu (23/5) benar kita lakukan yaitu pemasangan plang Penghentian Kegiatan Exs Indocentral, diakui mantan Camat Kec.Cimanggis ini sebenarnya ijinnya habis tahun 2006 artinya tidak diperpanjang lagi oleh Disperindag (Pada saat itu Kadis Disperindag Rumanul, katanya.
Ditambahkan oleh Kabid Penegakan Aturan bahwa yang kita lakukan itu adalah Pemberitahuan kepada Exs. Indocentral dan Dasar Hukum penutupan itu adalah :
I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 60/G/2009/PTUN-BDG tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 25/B/2010/PTUN-JKT tanggal 10 Maret 2010.
II. Surat Walikota Depok No: 183.3/1053-Distan-Huk tanggal tanggal 14 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Eksekusi Putusan Perkara No : 41/G/2007?PUTN-BDG. Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa kegiatan peternakan ayam ex.Indocentral ditutup, demikian Lutfi. (darles/cy)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More