Sabtu, 19 Mei 2012

Perseteruan Yusril Vs Denny, Ini Komentar MA

Seputar Depok,Jakarta Kemenangan Yusril Ihza Mahendra dalam putusan sela membela Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, diragukan Denny Indrayana. Bahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menjadi benteng perlindungan para koruptor. Bagaimana reaksi MA?

"Dari aspek hukum TUN boleh jadi forum itu (PTUN) akan jadi tempat berlindung para koruptor yang menjabat jabatan publik di daerah," kata Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (19/5/2012).

Menurut Djoko, sengketa tersebut karena ada perbedaan sudut pandang masalah. Satu sisi adalah masalah administrasi, sedang sisi lainnya adalah masalah pidana.

"Karena yang disengketakan adalah Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Gubernur dan penggantinya karena sebenarnya status Agusrin dari aspek hukum pidana adalah narapidana atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Djoko.

Dalam kacamata hukum pidana, karena Agusrin telah berkekuatan hukum tetap maka Presiden memberhentikan Agusrin.

"Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap artinya pemberhentian gubernur oleh Presiden atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut pasal 30 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004 adalah sah menurut hukum," jelas Djoko.

Selanjutnya Djoko menyatakan, Presiden tidak bisa dipersalahkan atas keluarnya Keppres tersebut. Saat ini semua tergantung putusan Peninjauan Kembali (PK) MA.

"Secara yuridis presiden tidak dapat dipersalahkan. Lagi pula kalau dasar penetapan TUN adalah karena adanya PK, alasan itu tidak tepat karena PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pidananya. PK mungkin bisa ditolak tetapi kemungkinan juga dapat dikabulkan. Jadi menurut saya putusan PK lah yang akan menjadi penentu," ucap Djoko.

Seperti diketahui, dalam akun twitternya Denny Indrayana berkomentar atas putusan sela PTUN tersebut. "Maka jadilah PTUN menjadi benteng pertahanan terpidana korupsi untuk mempertahankan posisinya selaku Gubernur," tulis Denny dalam akun twitternya @dennyindrayana seperti dikutip detikcom, Sabtu (19/5/2012).

Adapun dasar hukum putusan sela tersebut yaitu, pasal 30 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Ayat 2 nya berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.

Sedangkan Agusrin sendiri dihukum 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, ancaman minimal hukuman yaitu 4 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More