Senin, 14 Mei 2012

Kejaksaan Segera Putuskan Ajukan PK Kasus Munir atau Tidak

Seputar Depok,Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan melakukan usaha Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan terhadap Munir. Upaya PK bisa dilakukan bila bukti baru yang diajukan oleh LSM KontraS dan KASUM dinilai cukup kuat.

"Kalau soal kemungkinan, ya ada. Tapi itu akan diputusan secara tepat, dibicarakan melalui tim yang ada," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2012).

Darmono menambahkan, sebelum pihaknya menentukan akan melakukan PK atau tidak, tentu akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Novuum atau bukti baru yang sudah diajukan juga akan dievaluasi apakah bisa menjadi bahan untuk PK atau tidak.

"Mengenai ini (novuum) nanti kita pelajari dulu bagaimana kalau memang bisa untuk dijadikan PK, tentu kita pertanggungjawabkan. Kalau tidak bisa untuk dimajukan ke PK tentu kita pertanggungjawabkan juga," ucapnya.

Darmono juga menyatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada kepastian mengenai pengajuan PK atau tidak. "Pasti akan ada kepastian," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More