Jumat, 18 Mei 2012

Kasus Tiang Listrik Roboh, PLN Bisa Dipenjara 15 Tahun

Seputar Depok,Tragedi robohnya tiang listrik milik PLN APJ Depok yang memakan korban luka dapat dikategorikan kelalaian. Karena hal itu PLN bisa dihukum penjara selama 15 tahun jika korbannya meninggal.
Koordinator Divisi Publikasi dan Media Massa LBH Transparansi, Rinaldi Rais menilai bahwa kasus robohnya tiang listrik yang menyebabkan Aksan mengalami luka bakar merupakan kelalaian pihak PLN Kota Depok. Karena itu PLN dapat dipidanakan.
Dikatakan Rinaldi, PLN bisa dikenakan Pasal 360 KUHP ayat 1 menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancaman pidana 5 tahun dan kurungan satu tahun.
Lebih lanjut Rinaldi menjelaskan, jika korban sampai meninggal dunia maka PLN dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Warga sudah melaporkan tiang listrik yang keropos itu. Namun, PLN tidak segera mengganti tiang listrik itu dan akhirnya rubuh menimpa Aksan. Ini sudah ada unsur kelalaian. Dana pasti sudah ada,” tandasnya.
Icha

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More