SEPUTARDEPOK_Jakarta Keberatan pihak Nunun Nurbaetie atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor tak berujung kepada proses banding. Terdakwa kasus skandal cek perjalana pemilihan anggota Dewan Gubernur Senior BI 2004 itu memutuskan menerima putusan hakim.
"Bersama ini kami dari tim penasehat hukum ibu NN menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor," papar kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/5/2012).
Sementara itu pihak Jaksa KPK sampai saat ini masih pikir-pikir mengenai vonis itu.
Nunun Nurbaetie Daradjatun dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut keputusan para hakim itu, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim Sudjatmiko. Nunun yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b uu 31 tentang Tindak Pidana Korupsijuga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda pada Nunun sebesar Rp200 juta. Fajar Pratama - detikNews
0 komentar:
Posting Komentar