KARGO.NEWS
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta Hati-hati merekam percakapan telepon yang tersebar ke masyarakat. Sebab bisa berakhir di penjara. Apalagi jika dalam rekaman tersebut disebut-sebut nama orang kuat dan berpengaruh.
Hal ini dialamai oleh dua orang warga Ciamis, Jawa Barat (Jabar), yaitu Laura Cecilia (41) dan Gunawan Wijaya (43). Keduanya menyebut-nyebut Ketua DPRD Ciamis, Jeje Wiradinata, menerima setoran sejumlah uang.
Seperti tertulis dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir website MA, Jumat (9/3/2012), peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2007 saat Laura ditelepon oleh Gunawan. Dalam percakapan tersebut, Gunawan membicarakan tentang potongan dana bantuan pasca tsunami Pangandaran sebesar 10 persen yang diberikan pengusaha setempat.
Masih dalam percakapan tersebut, potongan ini akan diberikan kepada Staf Dinas Kelautan Ciamis, Ujang Sutriaman sebesar Rp 15 juta, Kadis Kelautan Ciamis, Ujang Derajat sebesar Rp 25 juta, Tudi sebesar Rp 20 juta dan Bupati Ciamis sebesar Rp 50 juta.
Nah, Gunawan dalam percakapan tersebut juga menyatakan ada potongan uang yang diserahkan ke Jeje sebesar Rp 95 juta yang diberikan secara bertahap yaitu Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 6,5 juta.
Pembicaraan lewat telepon itu direkam oleh Laura. Laura lalu menggandakannya dengan menyuruh Dede Mulyadi pada 5 April 2007 menjadi 4 buah keping CD. 4 Keping CD tersebut dibagikan untuk Laura 1 keping, 1 keping CD ditujukan kepada Kajari Ciamis, 1 keping CD ditujukan untuk Ade Dayat dan 1 keping lagi dipegang Soni.
Siapa nyana, belakangan CD ini bocor dan tersebar ke masyarakat luas. Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata yang disebut-sebut menerima setoran dana, tidak terima. Sebab belakangan diketahui memang Jeje tidak menerima sejumlah uang tersebut.
Lantas Jeje memejahijaukan Laura dan Gunawan. Akhirnya PN Ciamis pada 20 November 2008 menghukum keduanya selama 2 bulan penjara. Keduanya langsung menyatakan banding. Tetapi oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 24 Februari 2009, banding tersebut ditolak.
Masih tidak terima, keduanya melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Tapi lagi-lagi kasasi ditolak pada 16 September 2009. Masih tetap tidak terima, keduanya mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Tetapi apa hasilnya?
"Menolak permohonan PK kedua terpidana," kata ketua majelis PK, Rehngena Purba, dengan anggota Djafni Djamal dan Dirwoto. Dalam perkara yang diputus pada 12 September 2011 silam, MA tidak menemukan adanya novum dan kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi
Hal ini dialamai oleh dua orang warga Ciamis, Jawa Barat (Jabar), yaitu Laura Cecilia (41) dan Gunawan Wijaya (43). Keduanya menyebut-nyebut Ketua DPRD Ciamis, Jeje Wiradinata, menerima setoran sejumlah uang.
Seperti tertulis dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir website MA, Jumat (9/3/2012), peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2007 saat Laura ditelepon oleh Gunawan. Dalam percakapan tersebut, Gunawan membicarakan tentang potongan dana bantuan pasca tsunami Pangandaran sebesar 10 persen yang diberikan pengusaha setempat.
Masih dalam percakapan tersebut, potongan ini akan diberikan kepada Staf Dinas Kelautan Ciamis, Ujang Sutriaman sebesar Rp 15 juta, Kadis Kelautan Ciamis, Ujang Derajat sebesar Rp 25 juta, Tudi sebesar Rp 20 juta dan Bupati Ciamis sebesar Rp 50 juta.
Nah, Gunawan dalam percakapan tersebut juga menyatakan ada potongan uang yang diserahkan ke Jeje sebesar Rp 95 juta yang diberikan secara bertahap yaitu Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 6,5 juta.
Pembicaraan lewat telepon itu direkam oleh Laura. Laura lalu menggandakannya dengan menyuruh Dede Mulyadi pada 5 April 2007 menjadi 4 buah keping CD. 4 Keping CD tersebut dibagikan untuk Laura 1 keping, 1 keping CD ditujukan kepada Kajari Ciamis, 1 keping CD ditujukan untuk Ade Dayat dan 1 keping lagi dipegang Soni.
Siapa nyana, belakangan CD ini bocor dan tersebar ke masyarakat luas. Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata yang disebut-sebut menerima setoran dana, tidak terima. Sebab belakangan diketahui memang Jeje tidak menerima sejumlah uang tersebut.
Lantas Jeje memejahijaukan Laura dan Gunawan. Akhirnya PN Ciamis pada 20 November 2008 menghukum keduanya selama 2 bulan penjara. Keduanya langsung menyatakan banding. Tetapi oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 24 Februari 2009, banding tersebut ditolak.
Masih tidak terima, keduanya melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Tapi lagi-lagi kasasi ditolak pada 16 September 2009. Masih tetap tidak terima, keduanya mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Tetapi apa hasilnya?
"Menolak permohonan PK kedua terpidana," kata ketua majelis PK, Rehngena Purba, dengan anggota Djafni Djamal dan Dirwoto. Dalam perkara yang diputus pada 12 September 2011 silam, MA tidak menemukan adanya novum dan kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi
0 komentar:
Posting Komentar