Jumat, 02 Maret 2012

Mengurus Akte Kelahiran di Kota Depok Tahun 2012

KARGO.NEWS

Mengurus Akte Kelahiran seorang anak di Kota Depok bukanlah merupakan hal yang sulit. Apalagi jika pengurusan Akte Kelahiran tersebut dilakukan oleh orang tua secepat mungkin setelah waktu kelahiran sang anak.
Kasie Pencatatan Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Deddy Kusmayadi memberikan keterangan,  bahwa ada 3 jenis pelayanan pengurusan Akte Kelahiran yang selama ini diberlakukan di Kota Depok, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
Akte Kelahiran Umum
Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
Akte Kelahiran Dispensasi
Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007, dikenakan sanksi berupa denda.
Akte Kelahiran Pengadilan
Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
  1. Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
  2. Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
  3. Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
  4. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  5. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
  6. Penetapan Pengadilan Negeri Kota Depok bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi  :
  • Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota Depok untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar, pemohon datang  dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri  ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More