KARGO.NEWS
| Sepuluh tempat pemotongan hewan (TPH) di Depok ditutup untuk menghindari pencemaran lingkungan terutama pada situ. Dengan demikian proses penjagalan sapi hanya bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Depok, Eka Bachtiar saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin (5/3/12). Menurut Eka, penutupan TPH tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Depok.
Dia mengatakan, sebelumnya Depok memiliki 10 TPH yang dikelola oleh swasta. Tempat pemotongan hewan tersebut tersebar di sekitar situ Gadog sebanyak tujuh unit, daerah Sawangan sebanyak tiga unit, dan satu unit di Pancoran Mas.
Menurut Eka, sepuluh TPH tersebut sudah dilarang beroperasi sejak 20 Januari 2012. Larangan tersebut dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Apalagi Kota Depok merupakan daerah perkotaan yang padat penduduk sehingga tidak layak lagi untuk dijadikan TPH.
0 komentar:
Posting Komentar