Selasa, 06 Maret 2012

Acuan Kriteria dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) TA. 2012

KARGO.NEWS


Berdasarkan surat Ditjen Dikdas Mendikbud, nomor: 384/C.C3/MN/2012, tanggal 19 Januari 2012, perihal Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka bersama ini disampaikan acuan kriteria dan prosedur PPDB SMP-RSBI tahun ajaran 2012/2013, sebagai berikut:
A. SELEKSI ADMINISTRATIF
Seleksi administratif adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yang meliputi :
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter/Puskesmas.
  2. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah (Sekolah Dasar) bahwa peserta didik sedang duduk di kelas 6 SD dan yang sederajat.
  3. Nilai rata-rata raport kelas 4-6 minimum 70 (Sekolah dapat menentukan lebih tinggi nilai raport sesuai kondisi SD dan yang Sederajat, serta mempertimbangkan target jumlah anak yang akan diterima sebagai peserta didik baru SMP-RSBI).
  4. Nilai UASBN Tahun 2011/2012 (diserahkan setelah pengumuman kelulusan SD).
  5. Menandatangani surat pernyataan:
    1. Bersedia mengikuti seleksi dalam PPDB.
    2. Bersedia mengikuti berbagai program/kegiatan selama pelaksanaan PPDB.
    3. Bersedia mengikuti program/kegiatan setelah diterima sebagai peserta didik baru di SMP RSBI.
B. SELEKSI AKADEMIK
Seleksi akademik adalah tes tertulis yag meliputi mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Pengetahuan Umum.
C. SELEKSI LAINNYA
Sekolah dapat melakukan seleksi tambahan yang meliputi :
  1. Tes bakat, minat dan kecerdasan (Psikotes)
  2. Seleksi atau tes lain sesuai kebutuhan sekolah sebagai RSBI
  3. Memiliki prestasi/kejuaraan bidang akademik/non-akademik minimal pada tingkat Kab./Kota (jika ada) dan dibuktikan dengan sertifikat, piagam, surat keterangan, dan lain-lain
  4. Khusus bagi daerah yang melaksanakan PPDB dengan sistem komputerisasi/online, maka tetap melaksanakan seleksi nomor 1-3
D. Dalam rangka mempersiapkan kompetensi peserta didik mengikuti pembelajaran di sekolah RSBI, maka diperlukan matrikulasi. Pelaksanaan matrikulasi dilakukan sesudah pengumuman diterimanya sebagai peserta didik baru RSBI dengan ketentuan sebagai berikut :
  1.  Dilaksanakan minimal selama 1(satu) bulan dengan alokasi waktu beban belajar dalam matrikulasi yang memadai
  2. Materi matrikulasi terdiri dari mata pelajaran : Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan TIK/PTD
  3. Dibentuk kepanitiaan kegiatan matrikulasi, disusun Struktur Program (Kurikulum Matrikulasi) dan bahan ajar/modulnya yang relevan
E. Proses penilaian PPDB SMP-RSBI agar menggunakan hasil seleksi administif, akademik dan Nilai rata-rata Ujian Nasional SD tahun 2011/2012 minimal 7,0 (tujuh koma nol)
F. SMP RSBI dalam melaksanakan PPDB agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. PPDB harus mempertimbangkan prestasi bidang akademik dan non akademik bukan kemampuan ekonomi orangtua calon peserta didik baru
  2. Semua SMP-RSBI tidak diperbolehkan menerima peserta didik reguler untuk kelas VII (semua kelas VII adalah peserta didik RSBI)
  3. Sekolah mengupayakan memenuhi kewajiban menerima peserta didik minimal 20% adalah dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi tetapi berprestasi dan memenuhi persyaratan administrasi
  4. Bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa setempat) yang lolos seleksi mereka tidak dipungut biaya apapun selama mengikuti pendidikan. Di samping itu peserta didik yang bersangkutan agar diupayakan untuk mendapatkan beasiswa dari program dan kegiatan yang relevan, baik dari program pusat maupun pemerintah daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More