KARGO.NEWS Pihak Bareskrim Mabes Polri akhirnya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian pulsa. Tersangka berinisial NHB dan merupakan Direktur Utama dari salah satu perusahaan Content Provider (CP).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, menjelaskan, penyelidikan masih terus dilakukan, namun saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada satu orang tersangkanya, inisial NHB dari PT C," tukas Saud kepada wartawan, Selasa (6/3/2012).
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik sejak Jumat (2/3/2012). Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka masih belum diungkap.
Sebelumnya, di kalangan wartawan beredar kabar bahwa ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka untuk kasus pencurian pulsa ini. Namun ketika dikonfirmasi ke Saud, ia enggan bicara lebih lanjut.
"Nantilah lagi dikembangkan dulu," singkatnya.
Kasus pencurian pulsa memang terbilang lama penyidikannya. Tercatat, sudah lebih dari empat bulan kasus ini bergulir sejak diperintahkannya unreg massal untuk layanan SMS konten premium.
0 komentar:
Posting Komentar