Sabtu, 10 Maret 2012

Bila Menyimpang, Pemerintah Boikot Pengesahan RUU KPK

KARGO.NEWS

Jakarta DPR akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila ditemukan penyimpangan dalam pengaturan kewenangan KPK, pemerintah berjanji akan memboikot pengesahan revisi UU KPK tersebut.

"Undang-Undang kan harus ada persetujuan bersama, baca Undang-Undang Dasar sebuah UU harus mendapat persetujuan pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah enggak setuju, enggak jadi UU itu," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio di RM Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).

Dia menegaskan posisi pemerintah tetap menginginkan penguatan KPK. Wewenang penuntutan dan penindakan KPK, lanjutnya harus diperkuat bukan malah dikurangi atau justru dihilangkan.

"Kalau RUU KPK itu akan justru melemahkan KPK, pemerintah pasti tidak setuju.
Presiden sudah berkali kali mengatakan, kita butuh pemberantasan korupsi yang kuat termasuk, KPK yang kuat. Jadi kalau RUU-nya mengarah kepada pelemahan KPK, pemerintah akan menolak RUU itu," tegasnya.

Dalam draf revisi UU KPK, kewenangan penuntutan dihilangkan dalam revisi pasal 6 huruf c. KPK juga dibatasi untuk menangani perkara dengan nilai minimal korupsi Rp 5 miliar. Draf juga memasukan pasal baru yakni Dewan Pengawas KPK.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar Deding Ishak mengakui adanya revisi sejumlah pasal. Namun dia menjamin revisi ini justru akan memperkuat keberadaan KPK dengan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan. "Saya menyesalkan seolah-olah DPR melemahkan KPK dengan draf itu, padahal tidak," ujar Deding

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More