Jumat, 11 Mei 2012

Sukhoi Disebut Langgar UU, Ini Jawaban Kemenhub

Seputardepok_Jakarta Anggota Komisi V atau Komisi Perhubungan DPR RI Yudi Widiana Adia menilai pesawat Sukhoi Superjet 100 melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, Kemenhub punya jawaban lain.

"Sukhoi itu sudah mendapat sertifikat dari Rusia, sementara Indonesia sudah memiliki bilateral airworthiness agreement dengan Rusia," kata Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub Bambang S Ervan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2012).

"Jadi apa yang dikeluarkan sertifikat oleh otoritas penerbangan sipil Rusia, diakui juga oleh Indonesia," sambungnya.

Bambang menampik tudingan Yudi soal pelanggaran pasal 38 UU Penerbangan yang dilakukan Sukhoi. Menurut Bambang, pasal itu untuk mengatur pesawat uji coba, sementara Sukhoi yang jatuh di Gunung Salak pesawat jadi.

"Tentang UU itu, saya tidak tahu melanggar UU di sebelah mananya, pasal 38 itu untuk pesawat uji coba, ini bukan uji coba," tegasnya.

"Jadi dia terbang di Indonesia, tidak memerlukan sertifikasi, karena pesawat register asing, sama dengan pesawat asing yang datang ke Indonesia, tidak perlu sertifikasi juga, karena PK-nya asing," terang Bambang.

Sebelumnya Yudi Widiana Adia mengatakan demo terbang pesawat super jet 100 Sukhoi yang mengalami kecelakaan, melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus mendapatkan izin dan sertifikat kelaikan udara dari pemerintah.Sukma Indah Permana - detikNews

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More