Sabtu, 07 April 2012

Perda Kota Depok No. 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Bab VI
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkakn pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat.
(2) Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan adalah sebagai berikut:

a. Pengambilan pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah non real estate berdasarkan luas bangunan :
1) Lebih kecil atau sama dengan 21 M2: Rp   4.000,- / bulan
2) 22 M3 sampai dengan 70 M2 : Rp   7.000,- / bulan
3) 71 M3 sampai dengan 200 M2 : Rp   9.000,- / bulan
4) 201 M3 sampai dengan 300 M2 : Rp 12.000,- / bulan
5) Diatas 300 M2 : Rp 17.000,- / bulan

b. Pengambilan pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah real estate ditetapkan berdasarkan luas bangunan :
1) 21 M sampai dengan 36 M2 : Rp 14.000,- / bulan
2) 37 M sampai dengan 54 M2 : Rp 17.000,- / bulan
3) 55 M sampai dengan 70 M2 : Rp 20.000,- / bulan
4) 71 M sampai dengan 120 M2 : Rp 25.000,- / bulan
5) Diatas 120 M2 : Rp 35.000,- / bulan

c. Pengambilan pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah dari sumber sampah, dibawah ini, ditetapkan berdasarkan volume sampah  yang dihasilkan per bulan, sebagai berikut :
1) Mal / Pusat perbelanjaan : Rp 30.000,- / bulan
2) Hotel / Apartemen / Kondominium : Rp 30.000,- / bulan
3) Pasar yang dikelola swasta : Rp 30.000,- / bulan
4) Perkantoran : Rp 15.000,- / bulan
5) Pertokoan / Ruko : Rp 20.000,- / bulan
6) Rumah sakit : Rp 30.000,- / bulan
7) Klinik / Balai Pengobatan : Rp 20.000,- / bulan
8 ) Rumah bersalin : Rp 20.000,- / bulan
9) Apotik : Rp 20.000,- / bulan
10) Gedung Pertunjukan / Bioskop : Rp 25.000,- / bulan
11) Usaha Pertukangan / Pengolahan Bahan : Rp 15.000,- / bulan
12) Lembaga Pendidikan / kursus : Rp 12.000,- / bulan
13) Rumah sewaan / tempat kos : Rp 15.000,- / bulan
14) Restoran / Rumah Makan : Rp 30.000,- / bulan
15) Pabrik / Industri : Rp 26.000,- / bulan

d. Pengambilan pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah berdasarkan kegiatan usaha pedagang di luar pasar, ditetapkan dengan sistem pengambilan harian, sebagai berikut:
1) Kaki lima / Pedagang makanan tidak menetap : Rp 2.000,- / hari
2) Toko : Rp 5.000,- / hari

e. Penggunaan tempat pembuangan akhir sampah milik Pemerintah Kota oleh swasta, baik pribadi maupun badan yang berasal wilayah Depok dikenakan retribusi pembuangan sebesar Rp 100.000,- / M3

f. Penyewaan container sampah dari sumber sampah rumah sewaan (tempat kos), rumah makan/restoran, hotel/apartemen, pabrik/industri, rumah sakit/rumah bersalin dikenakan retribusi penyewaan sebesar Rp 500.000,- / bulan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More