Jumat, 20 April 2012

KPK Hormati Putusan 4 Tahun 10 Bulan untuk Nazaruddin

Seputardepok__Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendengar soal putusan 4 tahun 10 bulan untuk Nazaruddin. Apapun keputusan yang diberikan majelis hakim untuk Nazaruddin, KPK menghormati putusan itu.

"Putusan pengadilan harus dihormati. KPK menghormati putusan itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/4/2012).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Nazar menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru. Selama sidang, dia menyimak dengan serius surat putusan yang dibacakan hakim. Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.

Usai sidang, Nazar menyesalkan mengapa Menpora dan anggota Komisi X tidak juga didudukan sebagai tersangka/diadili.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More