Senin, 09 April 2012

Terdakwa Penusuk Siswa PL Akan Bacakan Eksepsi

Jakarta Sher Mohammad Febri, terdakwa kasus penusukan terhadap siswa SMA Pangudi Luhur (PL) Raafi Aga Winasya Benjamin (17) hari ini akan membacakan eksepsi atau keberatan di persidangan hari ini. Eksepsi akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi siang ini.

"Ya kita sudah siap. Persidangan nanti sekitar pukul 11.00 WIB," terang kuasa hukum Febri, Endi Martono, kepada detikcom, Senin (9/4/2012).

Menurut Endi, eksepsi yang diajukan oleh kliennya itu seputar dakwaan yang diajukan oleh Jaksa pada sidang perdana. Menurutnya ada beberapa pasal yang coba dituduhkan tapi tidak sesuai dengan surat dakwaan.

"Ada yang kita anggap tidak sesuai dengan pasalnya. Dalam eksepsi ini juga kita tidak masuk ke dalam materi. Seperti siapa yang memegang pisau dan siapa yang melakukan penusukan," jelasnya.

Sebelumnya, Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu. Belakangan, pelaku penusukan diketahui bernama Febri. Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More