Kamis, 26 April 2012

Usai Lengser, Menteri Ramai-Ramai Masuk Bui

seputardepok__
Jakarta Nasib mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kini di ujung tanduk. Sebab dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan kementeriannya tahun 2005. Jauh sebelum Siti, sejumlah mantan menteri malah sudah ada yang duluan terjerat kasus hukum hingga merasakan dinginnya lantai bui.

Berikut daftar menteri yang akhirnya merasakan hidup di balik jeruji karena terjerat perkara korupsi seperti terangkum dalam catatan detikcom, Kamis (26/4/2012):

1. Ahmad Sujudi

Pada 23 April 2010, mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2003.

Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan. Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.

Sujudi adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001) dan Kabinet Gotong Royong (2001-2004). Ia adalah lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1972 dan melanjutkan pendidikannya di University of New South Wales, Sydney, Australia.

Saat ini dia mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).


2. Bachtiar Chamsyah

Mantan Menteri Sosial periode 2001-20 Oktober 2009, Bachtiar Chamsyah diganjar hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus korupsi pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi di Departemen Sosial pada 2004-2008.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Bachtiar Chamsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 33,7 miliar. Politisi PPP ini sudah bebas.


3. Hari Sabarno

Pada 5 Januari 2012, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Hari terbukti bersama-sama dengan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mewujudkan keinginan pemilik PT Sarana Istana Raya terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan type V 80 ASM di 22 provinsi. Tak terima dengan vonis, ia pun mengajukan banding.

Pada kabinet Gotong Royong era Megawati Soekarnoputri, Jenderal (Purn) Hari Sabarno menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 12 Maret 2003, ia diangkat oleh Presiden Megawati menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebelumnya, Hari Sabarno menjadi ketua fraksi ABRI di DPR periode 1999-2004.


4. Rokhmin Dahuri

Menteri Kelautan dan Perikanan era Megawati, Rokhmin Dahuri, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007. Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat serta kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap memberikan vonis yang sama bagi Rokhmin. Rokhmin lalu mengajukan Peninjauan Kembali dan divonis 4 tahun penjara.

Rokhmin selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004 mengumpulkan dana di dua rekening Departemen hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.


5.Paskah Suzetta

Mantan Menteri Bappenas yang juga politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta di vonis 1 tahun 4 bulan. Namun dirinya dimasukan pejara bukan karena tindakan yang dilakukan saat menjadi menteri pada era kepemimpinan Presiden SBY jilid I. Tetapi saat menjadi anggota DPR pada 1999-2004 terkait kasus suap pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

Selain diganjar penjara 16 bulan, Paskah juga harus membayar denda Rp 50 juta dan bila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Kini Paskah telah menghirup udara bebas karena telah menjalani seluruh masa hukuman.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More