Senin, 16 April 2012

Larangan Merokok Bertebaran di Gedung DPR

seputardepok__Jakarta Stiker larangan merokok dengan berbagai ukuran bertebaran di setiap sudut gedung DPR. Ada di ruang rapat, toilet, dan khususnya ruangan ber-AC.

Berdasarkan pengamatan detikcom, Senin (16/4/2012), stiker-stiker bertuliskan 'Dilarang merokok' lengkap dengan gambar rokok dalam lingkaran merah dicoret garis merah mejeng di pilar-pilar besar gedung Nusantara I,II, III DPR, Senayan, Jakarta.

Stiker serupa juga dipasang di tembok-tembok akses publik di DPR seperti WC, ruang rapat, ruang wartawan, dan sebagainya.

Namun demikian, stiker serupa tidak ditempel di lantai-lantai pimpinan DPR.

Kabiro Humas DPR, Jaka Winarko, mengatakan larangan merokok telah dipasang di sekitar gedung DPR.

"Itu sebetulnya aturan tidak resmi tapi itu aturan sudah diberlakukan di DKI Jakarta, seperti tidak boleh merokok dalam ruangan ber-AC. Itu tidak boleh," kata Jaka, saat dikonfirmasi wartawan.

Ruangan yang dipasang larangan merokok utamanya ruangan ber-AC, termasuk lobi Nusantara III DPR.

Apakah aturan ini diberlakukan untuk anggota DPR juga dan sudah efektif saat ini? "Tapi nanti akan kita check lagi Apakah ada aturan Sekjen atau belum ya kalo pamflet itu aturan secara umum saja," ujar Jaka.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More