Kamis, 12 April 2012

Jumlah Penduduk Jakarta Bisa Jadi 30 Juta

seputardepok__VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang waktu peminjaman perangkat KTP elektronik (e-KTP) hingga Oktober 2012. Sedianya penyelesaian e-KTP ditargetkan rampung pada April ini. Perpanjangan waktu diberikan untuk mengakomodir wajib KTP yang hingga kini belum terdata.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengatatakan bahwa pihaknya sudah mendapat instruksi dari Kemendagri untuk mendata penduduk yang telah berdomisili lebih dari satu tahun tanpa memerlukan surat keterangan pindah dari daerah asal.
Instruksi itu keluar sejak 30 Desember 2011, dengan nomor 471.13/5.266/SJ. "Ini tidak hanya di DKI Jakarta saja tetapi juga bagi semua daerah yang ada di Indonesia," ucapnya.

Namun, dengan catatan menjadi warga dari suatu RT dan RW serta mendapatkan surat pengantar. "Batasnya sampai akhir Oktober 2012. Kami akan fokus untuk pendataan warga yang memang sudah tercatat sebelumnya," kata dia Kamis 12 April 2012.

Menurut Purba, pihaknya khawatir sebab itu akan membuat penduduk Jakarta membengkak. Diperkirakan, dengan hanya memiliki surat pengantar dari RT dan RW, jumlah penduduk akan meningkat hingga ratusan ribu. "Tapi jika tidak menggunakan surat pengantar malah bisa membengkak hingga 30 juta penduduk Jakarta," katanya.

Dikatakan Purba, membludaknya penduduk Jakarta akan membebani APBD DKI Jakarta, yakni terkait dengan biaya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Ibukota. "Kalau kontribusi terhadap kemacetan memang sudah kami rasakan," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengakui adanya instruksi tersebut. "Iya benar ada instruksi itu," kata Reydonnyzar.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More