Kamis, 05 April 2012

Banggar DPR: Soal Lumpur Lapindo Hanya Lokasinya yang Diubah di APBN-P

Seputardepok-Jakarta Anggota Banggar DPR Dolfie OF Palit menegaskan anggaran untuk penanganan lumpur Lapindo di pasal 18 APBN-P tidak diubah. Hanya soal lokasi penerimaan ganti rugi saja yang diubah.

"Di APBN murni, APBN 2012 sudah ada alokasi anggaran, di APBN perubahan tidak diubah. nilainya Rp 1,3 triliun," jelas Dolfie kepada wartawan, Kamis (5/4/2012).

Menurut Dolfie, yang diubah itu hanya mereka yang berhak menerima ganti rugi. "Yang diubah hanya lokasi dan peruntukannya. Kalau anggarannya kan sudah masuk di APBN bukan di APBN-P," terangnya.

Perubahan itu pun bukan sembarang diubah, ada alasannya. "Ada perubahan lokasi yang terdampak, alasan pemerintah karena yang murni (peta terdampak sebelumnya) sudah ditangani," terangnya.

Sementara menurut anggota Komisi V DPR Yudi Widiana, perubahan itu tidak dibahas lebih dahulu di panja lumpur Lapindo. Tahu-tahu ada diatur di APBN-P.

"Sebagai anggota Komisi V, saya hormati. Hanya saja sebaiknya dibahas dulu melalui Panja Lumpur Lapindo yang sudah dibentuk," tuturnya.

Dalam pasal APBN-P disebutkan bahwa area di luar peta terdampak bisa diatur lewat melalui peraturan presiden. Hal ini yang menimbulkan spekulasi deal politik antara Golkar dan PD.

Musibah lumpur Lapindo terjadi pada 2006. Sejumlah desa di Sidoarjo tenggelam. Pemerintah turun tangan mengatasi musibah ini dengan membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pasal 18 mengatur wewenang BPLS yang lebih luas seperti perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More