Seputardepok--Jakarta Kemendagri telah mengirimkan teguran kepada para kepala daerah yang diketahui ikut memimpin unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemberian surat teguran ini atas perintah Presiden SBY.
"Saya sudah kirim teguran melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Saya ingatkan gubernur supaya menegur bupati dan walikota yang memimpin unjuk rasa," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Perihal pengiriman teguran melalui gubernur sudah dilaporkannya kepada Presiden SBY dalam rapat terbatas siang ini. Menurutnya, Presiden SBY setuju kepala daerah yang memimpin unjuk rasa, untuk sementara ini diberi peringatan yang sekaligus menegaskan posisi mereka sebagai bagian dari pemerintahan.
"Kata Presiden, ada teman-teman yang masih belum mengerti dan minta disosialisasikan bagaimana berotonomi di negara kesatuan, tidak sama dengan negara federal," papar Gamawan.
"Karena ini baru pertama kali, kita ingatkan pakai surat teguran, jangan langsung berhenti. Karena kita juga mendidik, membina," sambungnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, di dalam UU 32/2004 ada 3 pasal yang masing-masing mengatur kewajiban, larangan dan pemberhentian kepala daerah. Khusus mengenai pemberhentian, diatur dalam pasal 27 bahwa ada 7 musabab yang bisa membuat kepala daerah diberhentikan yang salah satu di antaranya adalah melanggar etika berpemerintahan.
"Masalah ini (ikut unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah pusat) termasuk etika berpemerintahan," .Luhur Hertanto - detikNews
0 komentar:
Posting Komentar