seputardepok | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Depok, Rintis Yanto, meminta kepada Pemerintah Kota Depok untuk bertindak tegas mengeksekusi 45 bangunan di Kota Depok yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Para pemilik bangunan tersebut diberi waktu 14 hari untuk melengkapi perizinannya sebelum akhirnya dieksekusi.
Pada tahun 2011, kata Rintis, terdapat 45 bangunan yang tersebar di seluruh Kota Depok yang telah mendapatkan Surat Peringatan ke-4 (SP 4) dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Hal itu karena mereka belum memenuhi seluruh persyaratan IMB. “Dia ntara bangunan itu terdapat bank di Jln Margonda, mini market, serta pasar modern yang ada di Jln Tole Iskandar,” kata dia saat memimpin Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Depok di Gedung DPRD, Jln Boulevard, Kota Depok, Rabu (4/4/12).
Rintis mengatakan, para pemilik bangunan tersebut diberi waktu selama 14 hari lagi untuk melengkapi perizinan. Jika setelah 14 hari itu belum memiliki juga, maka dia meminta Pemerintah Kota Depok untuk langsung melaksanakan eksekusi.
0 komentar:
Posting Komentar