Rabu, 04 April 2012

Soal Pedoman Penyiaran, KPI Sebaiknya Dengar Keberatan Semua Pihak

Seputardepok-Jakarta Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memprotes Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal yang diprotes di antaranya tentang pembatasan iklan dan liputan pemilu. Sebaiknya KPI memperhatikan keberatan semua pihak.

"Ya memang dialah (KPI) yang punya hak memutuskan. Namun dalam proses melibatkan semua pihak, bukan hanya seremoni, bukan hanya performa, tapi juga substansi. Mana keberatan asosiasi televisi swasta, keberatan para penegak moral, mana keberatan para pebisnis dan macam-macam, harus semua didengarkan," ujar anggota Komisi I Effendy Choirie dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (4/4/2012). Komisi I bermitra dengan lembaga informasi dan penyiaran.

KPI sebaiknya mendengar keberatan itu, baik asosiasi TV lokal, swasta, publik radio, pakar, ulama harus dilibatkan. Dengan demikian, Pedoman itu bisa dilaksanakan semua pihak.

"Sehingga pedoman penyiaran ini dilaksanakan oleh seluruh pihak, mereka merasa dilibatkan dalam pembentukannya, jangan hanya sepihak," tegas Gus Choi, panggilan akrabnya.

Pada intinya, Gus Choi mengapresiasi KPI yang telah membuat aturan tentang Pedoman Penyiaran itu. Mengenai keberatan ATVSI karena aturan itu dibuat saat UU Penyiaran direvisi, tidak ada masalah, karena bisa disesuaikan.

"Nggak ada masalah. Revisi (UU Penyiaran) ini bisa sukses 6 bulan sampai 1 tahun. Kalau peraturan KPI sekarang dinilai tidak relevan ya bisa diubah (peraturannya)," jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Yang jelas, ada 2 poin yang ditekankan Gus Choi, yakni asal tidak bertentangan dengan UU Penyiaran dan dalam proses melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Poin saya, asal peraturan ini tidak bertentangan dengan UU Penyiaran. Dua, proses melibatkan seluruh stake holder. KPI mewakili semua publik, bukan segolongan kelompok orang, mewakili orang tertentu," jelas Gus Choi.

Dia juga menyampaikan poin-poin penting dalam revisi UU Penyiaran, yakni: memperkuat lembaga penyiaran publik, memiliki KPI yang kuat yang bisa mengurus regulasi dan pengawasannya, keberagaman isi siaran dan kepemilikan lembaga penyiaran agar tidak terjadi monopoli dan menghilangkan intervensi pemerintah terhadap dunia penyiaran.

Seperti diketahui, ATVSI memprotes P3SPS 2012 dan meminta KPI menunda pemberlakuan pedoman itu. Poin-poin yang membuat ATVSI keberatan adalah:

1. KPI masih mengatur terlalu detil hal-hal yang sudah diatur dalam Peraturan Perundangan lainnya seperti: UU Pers No. 40/1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Padahal UU Pers sudah mencakup pengaturan konten jurnalistik dalam berbagai medium termasuk televisi.
2. Pengaturan mengenai siaran pemilu yang dinilai masih memberikan peluang bagi lembaga lain untuk mengatur teknik peliputan dan penyiaran bagi pemilu tingkat daerah maupun nasional.
3. Pembatasan iklan karena iklan merupakan urat nadi utama industri pertelevisian, terlebih lagi industri TV Indonesia memiliki jumlah operator jaringan TV.

Sedangkan KPI menegaskan akan tetap memberlakukan P3SPS 2012 ini dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. KPI mengatakan sudah melibatkan ATVSI dalam pembentukan P3SPS ini.

KPI mengeluarkan P3SPS 2012 dalam Rakornas KPI di Surabaya, pada awal April 2012. P3SPS 2012 ini sudah bisa dilihat dalam situs kpi.go.id. Ada juga satu bab, BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK, yang mengatur etika dan prinsip jurnalistik yang harus dijalankan oleh TV. Juga ada sanksi dan denda bila stasiun TV tak mematuhi P3SPS ini, dalam BAB XXX SANKSI DAN PENANGGUNG JAWAB

Mengenai siaran pemilu dan pembatasan iklan, berikut bunyi ayat yang mengaturnya dalam P3SPS:

BAB XXIX
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Pasal 50
(1) Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai\atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(5) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 58
(1) Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
(2) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(3) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(4) Program siaran iklan dilarang menayangkan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/ atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
b. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
e. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
f. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa
yang diiklankan;
g. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
h. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
(5) Azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.

1 komentar:

Kunjungan perdana dari Masarkandas.. Terima kasih sudah berbagi informasi tentang penyiaran.. Ada ebook tentang penyiaran gk gan?

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More