Jumat, 24 Februari 2012

Pabrik Miras Berkedok Ruko di Kelapa Dua Digerebek


BeritaGrogol | Polsek Cimanggis menyita 250 botol miras golongan A dan B dari beragam jenis, serta 300 liter Ciu dari pabrik pembuat miras. Pabrik yang berkedok ruko itu berada di Jalan Akses Universitas Indonesia, Kelapa Dua dan Jalan Raya Bogor.
Jenisnya terdiri dari whisky, vodka, anggur dan lain sebagainya. Polisi mencatat pemilik ruko yang digerebek oleh polisi tersebut merupakan penjual miras terbesar.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Firman Andreanto mengatakan, razia pekat itu dilakukan untuk meminimalisir kasus kriminalitas. Di mana, pemicu aksi kriminalitas disebabkan dari konsumsi miras yang berlebihan.
“Kebanyakan kejahatan itu dipengaruhi oleh komsumsi miras. Pengaruh alkohol juga sering menyebabkan seseorang lepas kontrol,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (24/02/12).
Apalagi harga miras yang dijual relatif terjangkau bagi kalangan remaja dan mahasiswa. “Langkah ini kami tempuh karena pelaku kejahatan itu datang dari kalangan remaja. Dan juga mengantisipasi peredaran narkoba, prostitusi serta senjata tajam,” ujar Firman.
Firman menilai minimnya antisipasi dari Pemkot Depok terkait peredaran miras membuat para pedagang jamu dan ruko bebas menjualnya. Serta, tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan jajaran Satpol PP terkait pelanggaran Perda, membuat peredaran miras terus terjadi. “Kami secara rutin akan melakukan razia ini. Kegiatan ini juga atas dasar permintaan masyarakat yang resah dengan peredaran miras,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik ruko yang terletak di Jalan Raya Bogor, Rukbina
menuturkan seluruh miras yang ada ditempatnya tersebut dibeli dari luar Depok. Sedangkan untuk Ciu dipesan dari Jawa Tengah. Setiap hari, 67 botol miras jenis anggur dan 98 liter Ciu mampu dijual.
“Konsumennya yang datang langsung ke ruko saya. Keuntungannya cukup lumayan, dan ini yang membuat saya berani menjual miras,”

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More