Senin, 27 Februari 2012

KPK Tak Mau Intervensi LPSK Soal Perlindungan Rosa

KARGO.NEWS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengancam akan mencabut perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang. Atas kebijakan tersebut, KPK tidak mau mengintervensi LPSK.

"Perlindungan itu kewenangan LPSK. Kita tidak bisa intervensi kewenangan KPK," ujar Ketua KPK Abraham Samad sebelum mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Abraham enggan berkomentar lebih jauh mengenai rencana LPSK mencabut perlindungan terhadap Rosalina tersebut.

"Apapun keputusan LPSK kita tidak bisa intervensi," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan belum mendapat penjelasan dari LPSK mengenai rencana pencabutan perlindungan tersebut.

"Saya juga belum memperoleh penjelasan dari Pak Semendawai (Ketua LPSK). Yaitu emang kesepakatan antara kami dengan LPSK setelah ada berita dari LPSK seperti itu tentu ada kordinasi," paparnya.

Seperti diketahui LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, pengacara Rosa, Ahmad Rifai, terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.

Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain. Ahmad Rifai memprotes LPSK atas ancaman itu. LPSK akan mengumumkan sikapnya hari ini terkait masalah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More