Rabu, 22 Februari 2012

Karyawan Toko Di Cinere ini Tega Jual Bayi Kembar 40 Juta

Add caption



BeritaGrogol | MS (49) sungguh tega! Karyawan toko di Cinere, Depok, Jawa Barat, ini tega menjual bayi kembar seharga Rp 40 juta. Polisi pun menangkapnya. Ibu empat anak ini terancam hukuman 15 tahun.
MS berhasil ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Di lokasi transaksi yaitu tempat parkir ITC Depok, Jalan Margonda Raya Sektor III, Pancoran Mas, MS tak berkutik. Ia digelandang ke kantor polisi, Jumat (17/2) lalu.
Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyatakan bayi yang hendak dijual berusia 12 hari, anak keluarga Anah (29), warga Parung Banteng, Katulampa, Bogor Timur, Bogor. Keluarga Anah berharap dua bayi kembar itu diadopsi, tapi oleh MS malah mau dijual.
Kepada kedua orangtua bayi, tersangka memberi uang Rp 1,8 juta sebagai biaya persalinan. Sedangkan bayi itu akan dijual dengan harga masing-masing 20 juta rupiah.
“Ada penghubung antara tersangka dan orang tua bayi, yakni EJ. Tapi setelah kami periksa, ia tidak terlibat,” jelas Mulyadi dalam gelar perkara di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Selasa (21/2/2012).
Polisi juga sedang mencari P (55), suami MS. Menurut pengakuan MS, suaminya tidak terlibat. Namun menghilangnya P, membuat polisi curiga. Diperkirakan, lelaki itu tahu aksi kriminal istrinya.
MS dijerat dengan pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Ppemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More