Selasa, 08 Mei 2012

Untungkan Satu Cagub, PNS Bisa Dipidanakan

Seputardepok_ KOMPAS.com Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan mengenai pilkada. Aturan tersebut berisikan ancaman pidana dan denda bagi pejabat negara hingga desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"Tanggal 1 Mei kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan anggota Banwaslu," ujar Ramdansyah di Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 19 ayat 4 yang berbunyi setiap pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon terkena ancaman pidana 6 bulan dan denda Rp 6 juta. "Delapan tahun, pasal ini salah penerapan," ujarnya.

Namun, setelah MK memenangi gugatan tersebut, aturan tersebut akan disosialisasikan kembali. Pejabat negara tersebut hingga perangkat desa atau kelurahan.

"Dulu PNS (pegawai negeri sipil) tidak bisa dibawa ke pidana. Ada imbauan dari mendagri atau gubernur, tetapi berdasarkan hukum pasal itu tumpul di lapangan. Aturan ini mengembalikan lagi," katanya.

Ramdansyah mengatakan, aturan ini akan disosialisasikan di Balaikota DKI Jakarta pada hari ini  pukul 02.00 WIB dan dihadiri pejabat pemerintahan, seperti camat.

"Untuk lebih jelas, kami akan sosialisasikan siang pukul 02.00 WIB, mengenai adanya ancaman pidana," ujarnya.Hertanto Soebijoto

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More