Kamis, 10 Mei 2012

Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Ini Cara Salim Kelabui Istri

Seputardepok_Jakarta Salim (41) menerima hukuman 15 tahun penjara karena memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dua kali. Saat kehamilan pertama dan melahirkan, dia beralibi kepada istrinya jika anaknya dihamili orang lain.

Hasil pemerkosaan yang pertama dan menghasilkan anak terjadi pada 2009. "Dia beralasan pada istrinya jika anaknya dihamili tukang ojek. Anaknya diancam untuk dibunuh jika membongkar kasus tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Afit Rufiadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (10/5/2012).

Mendapati jawaban ini, istri Salim meminta anaknya menikahi tukang ojek tersebut. Tetapi langsung dilarang oleh Salim dengan beralasan sebagai ayah akan bertanggung jawab. "Lalu Salim membawa pergi beberapa hari anaknya dengan alasan mencarikan suami bagi anaknya. Sepulangnya ke rumah, Salim mengaku ke istrinya jika anaknya telah menikah," cerita Afit.

Usai akal bulusnya itu berjalan mulus hingga kehamilan itu melahirkan anak perempuan. Namun setelah berusia 1 tahun 2 bulan, anak tersebut meninggal. "Salim tidak kapok, lalu mengulangi lagi di 2011," beber Afif.

Dari pemerkosaan kedua mengakibatkan kehamilan untuk kedua kalinya. Berbeda dengan kehamilan pertama, anaknya sudah tidak lalu melaporkan cerita tersebut ke ibunya. Alhasil, Salim pun harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. "Salim enggak lulus SD, tapi kok ya bisa mengelabui seperti itu," ujar Afit.

Salim dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjutak sebagai ketua majelis dan dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji Nasarani, dalam sidang Rabu (9/5/2012) di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung.Andi Saputra - detikNews

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More